Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P
U T U
S A N
No.
1372 K/Pdt/2007
memeriksa
perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam
perkara :
FRANKY THESMAN,
bertempat tinggal di Jalan Paradise 7
Blok F.13 No. 30 Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara, dan Jalan Agung Timur 9
Blok N.3 No. 1B Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi
kuasa kepada M. Said Muchtar, SH.,MBL. Dan kawan kawan, para Advokat, beralamat
di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 8-E Lt. IV, Jakarta Timur 13310, Pemohon Kasasi
dahulu Tergugat IV/Pembanding/Terbanding ;
m e l a w a n :
PT. BANK HARAPAN SANTOSA (Bank Dalam Likuidasi),
berkedudukan di Jalan Patra Kuningan Raya
Blok L.I. No. 2, Jakarta Selatan,
Termohon
Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding/Pembanding;
D a n :
1. PT. PUTRI SALJU INDAH,
2.
PT.
PUTRI KENCANA POWERINDO,
3. BENNY THESMAN, kesemuanya
berkedudukan/beralamat di Jalan Agung Timur 9 Blok N.3 No. 1B, Sunter Agung
Podomoro Jakarta Utara.
Dalam kasus ini Pemohon Kasasi dan para
turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat I sampai dengan IV di muka
persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
pada intinya dalil-dalil tersebut
berbunyi seperti ini:
·
Berdasarkan
akta pengakuan hutang yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Lanny Ratna Ekowati Soebroto,
SH., Tergugat I telah mendapatkan
fasilitas kredit dan atau fasilitas Bank, dan karenanya Tergugat I mengaku
berhutang kepada Penggugat dalam rangka
fasilitas
kredit dalam bentuk Letter Of Credit (L/C) lokal/surat keterangan berdokumen
dalam negeri yang totalnya berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, Tergugat I harus sudah melunasi seluruh
hutangnya kepada Penggugat.
·
Bahwa
jangka waktu fasilitas kredit tersebut
telah dilakukan perpanjangan, dan berdasarkan perubahan perjanjian kredit,
telah disepakati perpanjangan fasilitas kredit sebesar Rp. 2.000.000.000
·
Tergugat
I mendapatkan tambahan fasilitas kredit/
fasilitas
Bank dalam bentuk Letter of Credit (L/C) tersebut sebesar Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah), dan karenanya Tergugat I mengaku berhutang kepada
Penggugat dalam fasilitas kredit dalam bentuk
Letter of Credit (L/C) yang total keseluruhannya sebesar Rp.
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), jumlah fasilitas mana
tidak termasuk bunga atau biaya –
biaya
lainnya
·
Dalam pelaksanaannya, transaksi fasilitas
kredit/fasilitas Bank dalam bentuk Letter of Credit tersebut dibuka atas nama Tergugat II, sedang
pembayaran/pelunasannya tetap menjadi tanggung jawab Tergugat I
·
Tergugat
II berdasarkan suratnya tertanggal 18
Agustus 1997 mengajukan permohonan perpanjangan L/C sebesar GBP 335.608.20
tersebut selama 1 (satu) bulan, maka kewajiban Tergugat I atas L/C pada tanggal
18 September 1997 setelah ditambah interest menjadi sebesar GBP 337.847.70
·
Tergugat
I kembali
mengajukan permohonan penundaan pembayaran kewajiban atas L/C yang telah
menjadi GBP 337.847.70 tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) bulan
·
Tergugat
III berdasarkan akta pernyataan jaminan pribadi telah pula mengikatkan diri
sebagai penjamin atas kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, demikian juga
Tergugat IV telah juga memberikan
jaminan secara Cessie atas sebidang tanah SHGB sesuai dengan akta
pemberian jaminan secara Cessie, maka Tergugat III dan Tergugat IV ikut bertanggung
jawab atas hutang tersebut.
·
dll
Karena hutang-hutang tersebut tidak juga
dilunasi oleh Tergugat I, maka semakin lama semakin bertambah pula kewajiban
yang harus dibayar kepada Penggugat
yaitu tambahan berupa bunga dan denda, yang menurut akta pengakuan
hutang No. 281 tanggal 23 Juni 1995. akte pengakuan hutang (tambahan) No. 47
tanggal 19 Pebruari 1997 pasal 5 dan pasal 9, kewenangan menentukan jumlah
hutang, bunga, dan denda lain-lain ada ditangan Penggugat.
Dengan tidak dibayarnya hutang tersebut
tepat waktu sebagaimana yang
diperjanjikan, maka telah terbukti secara hukum Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan cidera janji, oleh karena itu
secara hukum Tergugat I s/d Tergugat IV wajib dibebani membayar ganti rugi
berupa bunga dan denda sampai lunas pembayarannya
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan
Tergugat IV lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan
atas tanah dan bangunan milik para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan
dan selanjutnya menuntut kepada
Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan
lebih dahulu
Tergugat IV kemudian mengajukan
permohonan kasasi : Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah
memberikan putusan Tergugat IV, sebab telah jelas Pemohon Kasasi, menolak
tentang adanya Surat Pernyataan dan Kuasa(yang memberikan jaminan berupa tanah),
bahkan Pemohon Kasasi menduga bahwa kemungkinan Tergugat III telah memalsukan
tanda tangan tergugat IV dengan disertai bukti yang kuat.
Akibat dari gugatan ini adalah bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : FRANKY THESMAN tersebut
harus ditolak.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi : FRANKY THESMAN tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat IV
untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000.