Rangkuman Kasus Letter of Credit

on Selasa, 11 Juni 2013


Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id



P  U  T  U  S  A  N
No. 1372 K/Pdt/2007
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

FRANKY THESMAN,
bertempat tinggal di Jalan Paradise 7 Blok F.13 No. 30 Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara, dan Jalan Agung Timur 9 Blok N.3 No. 1B Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Said Muchtar, SH.,MBL. Dan kawan kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 8-E Lt. IV, Jakarta Timur 13310, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat IV/Pembanding/Terbanding ;

m e l a w a n :

PT. BANK HARAPAN SANTOSA (Bank Dalam  Likuidasi),
berkedudukan di Jalan Patra Kuningan Raya Blok L.I. No. 2, Jakarta Selatan, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding/Pembanding;
D a n :
1. PT. PUTRI SALJU INDAH,
2. PT. PUTRI KENCANA POWERINDO,
3. BENNY THESMAN, kesemuanya berkedudukan/beralamat di Jalan Agung Timur 9 Blok N.3 No. 1B, Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara.

Dalam kasus ini Pemohon Kasasi dan para turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat I sampai dengan IV di  muka  persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
pada intinya dalil-dalil tersebut berbunyi seperti ini:


·         Berdasarkan akta pengakuan hutang yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH., Tergugat I telah  mendapatkan fasilitas kredit dan atau fasilitas Bank, dan karenanya Tergugat I mengaku berhutang kepada Penggugat dalam rangka fasilitas kredit dalam bentuk Letter Of Credit (L/C) lokal/surat keterangan berdokumen dalam negeri yang totalnya berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, Tergugat I harus sudah melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat.

·         Bahwa jangka waktu fasilitas kredit  tersebut telah dilakukan perpanjangan, dan berdasarkan perubahan perjanjian kredit, telah disepakati perpanjangan fasilitas kredit sebesar Rp. 2.000.000.000
 
·         Tergugat I mendapatkan tambahan fasilitas kredit/ fasilitas Bank dalam bentuk Letter of Credit (L/C) tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan karenanya Tergugat I mengaku berhutang kepada Penggugat dalam fasilitas kredit dalam bentuk  Letter of Credit (L/C) yang total keseluruhannya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), jumlah fasilitas mana tidak termasuk bunga atau biaya – biaya lainnya

·         Dalam pelaksanaannya, transaksi fasilitas kredit/fasilitas Bank dalam bentuk Letter of Credit  tersebut dibuka atas nama Tergugat II, sedang pembayaran/pelunasannya tetap menjadi tanggung jawab Tergugat I

·         Tergugat II berdasarkan  suratnya tertanggal 18 Agustus 1997 mengajukan permohonan perpanjangan L/C sebesar GBP 335.608.20 tersebut selama 1 (satu) bulan, maka kewajiban Tergugat I atas L/C pada tanggal 18 September 1997 setelah ditambah interest menjadi sebesar GBP 337.847.70

·         Tergugat I kembali mengajukan permohonan penundaan pembayaran kewajiban atas L/C yang telah menjadi GBP 337.847.70 tersebut untuk jangka waktu 2 (dua)  bulan
·         Tergugat III berdasarkan akta pernyataan jaminan pribadi telah pula mengikatkan diri sebagai penjamin atas kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, demikian juga Tergugat IV telah juga memberikan  jaminan secara Cessie atas sebidang tanah SHGB sesuai dengan akta pemberian jaminan secara Cessie, maka Tergugat III dan Tergugat IV ikut bertanggung jawab atas hutang tersebut.
·         dll

Karena hutang-hutang tersebut tidak juga dilunasi oleh Tergugat I, maka semakin lama semakin bertambah pula kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat  yaitu tambahan berupa bunga dan denda, yang menurut akta pengakuan hutang No. 281 tanggal 23 Juni 1995. akte pengakuan hutang (tambahan) No. 47 tanggal 19 Pebruari 1997 pasal 5 dan pasal 9, kewenangan menentukan jumlah hutang, bunga, dan denda lain-lain ada ditangan Penggugat.

Dengan tidak dibayarnya hutang tersebut tepat waktu sebagaimana  yang diperjanjikan, maka telah terbukti secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan cidera janji, oleh karena itu secara hukum Tergugat I s/d Tergugat IV wajib dibebani membayar ganti rugi berupa bunga dan denda sampai lunas pembayarannya

Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal  tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan dan selanjutnya  menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu

Tergugat IV kemudian mengajukan permohonan kasasi : Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberikan putusan Tergugat IV, sebab telah jelas Pemohon Kasasi, menolak tentang adanya Surat Pernyataan dan Kuasa(yang memberikan jaminan berupa tanah), bahkan Pemohon Kasasi menduga bahwa kemungkinan Tergugat III telah memalsukan tanda tangan tergugat IV dengan disertai bukti yang kuat.

Akibat dari gugatan ini adalah bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : FRANKY THESMAN tersebut harus ditolak.

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : FRANKY THESMAN  tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000.

0 komentar:

Posting Komentar