Sesi 4 - Subyek Hukum Perdagangan Internasional

on Rabu, 10 April 2013


Mata Kuliah   : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal          :  2 April 2013 (Sesi 4)
Topik               : Subyek Hukum Perdagangan Internasional
Metode            : Tatap Muka

Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subyek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional , yaitu subyek hukum  adalah :
     (1)  stakeholders, dalam perdagangan internasional yang mampu          mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan
     (2)  take holders, dalam perdagangan internasional yang berwenang untuk     merumuskan aturan-aturan hukum perdagangan internasional.
Negara merupakan subyek hukum yang penting dan sempurna.

Hal ini disebabkan empat penyebabnya :
  •         negara adalah subyek yang mempunyai kedaulatan
  •        negara  juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia. Misalnya : WTO, UNCTAD, PBB dll.
  •        peran penting negara lainnya adalah negara juga bersama -sama dengan negara lain 
  •     mengadakan perjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan di antara mereka
  •     negara berperan juga sebagai subyek hukum dalam posisinya sebagai pedagang

Negara bersifat : memaksa, monopoli, dan mencakup semua
Suatu tempat disebut Negara jika memiliki unsur-unsur seperti :
·         1. wilayah
·         2. Penduduk
·         3. Pemerintahan
·         4. Kedaulatan

2 macam kedaulatan Negara :
·         kedaulatan ke dalam -> menegakan / membuat aturan bagi warganya.
·         Kedaulatan keluar -> mewakili Negara dalam :
o    organisasi perdagangan internasional
o    Membuat perjanjian
o    Menjadi pelaku perdagangan internasional

Salah satu masalah negara adalah atribut kedaulatan negara itu sendiri, yaitu bahwa negara memiliki imunitas terhadap pengadilan negara lain.

Namun demikian imunitas memiliki terhadap muatannya :
i.      pembatasan oleh hukum internasional.
ii.    pembatasan oleh hukum nasional.
iii.   pembatasan secara diam-diam dan sukarela : negara secara sukarela telah menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili sengketanya
iv.   apabila negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya
Dengan adanya pembatasan-pembatasan itu, maka kekebalan suatu negara  untuk hadir di hadapan badan peradilan (nasional asing, internasional atau arbitrase) tidak lagi berlaku.
Organisasi Perdagangan Internasional terdiri dari 2 subyek, yaitu:
·         Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Publik)
Contohnya : WTO / PBB, seperti UNCITRAL atau UNCTAD
·         Organisasi Internasional Non Pemerintah
Seperti : ICC
Individu atau perusahaan merupakan pelaku utama di dalam perdagangan internasional.
Konvesi ICSID mengakui hak-hak individu namun, hak ini bersifat terbatas kepada :
  1. ·         sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak.
  2. ·         negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi ICSID.

ICSID adalah organisasi yang menangani sengketa yang berkaitan dengan investor.
individu adalah subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a  private law nature). Subyek hukum lainnya yang termasuk ke dalam kategori ini adalah perusahaan multinasional dan bank.

Perusahaan multinasional (MNCs/Multinational Corporations) telah lama  diakui sebagai  subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan  internasional
Bank
Yang membuat Bank penting adalah :
·         Peranan bank sebagai kunci dalam perdagangan internasional.
·         Bank menjembatani antara penjual dan pembeli
·         Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan internasional khususnya dalam mengembangkan hukum  perbankan internasional

Sesi 3 - Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional



Mata Kuliah    : Law in International Business


Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal           : 19 Maret 2013
Topik              : Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional
Metode           : Tatap Muka

Perlunya Unifikasi dan Harmonisasi Hukum

Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Perbedaan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kelancaran perdagangan internasional, oleh karena itu maka Majelis Umum PBB No. 2012 (XX) membuat resolusi sebagai berikut :
1. Negara-negara di dunia sepakat untuk tidak menerapkan hukum nasionalnya.
2. Apabila aturan hukum perdagangan internasional tidak ada yang disepakati oleh para pihak, maka hukum nasional salah satu negara yang digunakan. Cara penentuan hukum nasional yang akan berlaku dapat digunakan melalui prinsip Choice of Law.
3. Melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum terhadap aturan-aturan substantif hukum perdagangan internasional.


Unifikasi dan harmonisasi adalah upaya atau proses menyeragamkan substansi pengaturan sistem-sistem hukum yang ada, termasuk juga pengintegrasian sistem hukum yang sebelumnya berbeda.

Perbedaan Unifikasi dan Harmonisasi adalah


  • Unifikasi       = penyeragaman yang mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistem dengan sistem hukum yang baru. Misalnya : pemberlakuan perjanjian TRIPS/WTO.
  • Harmonisasi = upaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada dan akan diharmonisasikan.
Dalam upaya unifikasi dan harmonisasi hukum, permasalahan seperti perbedaan konsepsi dan perbedaan bahasa yang terdapat dalam berbagai sistem hukum hanya dapat ditanggulangi dengan cara menerapkan metode komparatif.

Menurut Schmitthoff, dalam Metode Komparatif, dikenal 3 metode, yaitu:
    1. Perjanjian atau Konvensi Internasional (International Convention)
        Paling banyak digunakan dengan jalan memperkenalkan hukum perdagangan 
        internasional ke hukum nasional.   Misalnya, perjanian TRIPS/WTO.

    2. Hukum Seragam (Uniform Laws)
        Misalnya : UNCITRAL 1985 (Model Law on International Commercial Arbitration) dengan 
        keleluasaan negara menerapkannya.

   3. Aturan Seragam (Uniform Rules)
       Misalnya : The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (1974) yang 
      dikeluarkan oleh para subyek hukum perdagangan internasional.


Lembaga-lembaga yang bergerak dalam Unifikasi dan Harmonisasi Hukum

-      World Trade Organization (WTO)    
-                     Organisasi perdagangan internasional yang berdiri sendiri dan terlepas dari    
                        badan kekhususan PBB. Semua keputusan mengenai kebijakan yang 
                        berkaitan dengan perdagangan multilateral dilakukan melalui badan ini.
             •         Dibentuk berdasarkan hasil Putaran Uruguay GATT (1986-1994).
             •         Struktur WTO dikepalai oleh badan tertinggi yaitu “Konferensi Tingkat  Menteri” 
                       (Ministerial Conference or MC)

  The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT)
             •         Organisasi antarpemerintah yang bersifat independen yang dibentuk tahun 
                       1940 bedasarkkan Statuta UNIDROIT statute dan berkedudukan di Roma, 
                        Italia.
             •         Sampai saat ini 59 negara telah menjadi anggota
             •         Tujuan utamanya melakukan kajian untuk memodernisasi, mengharmonisasi dan 
                        mengoordinasikan hukum privat, khususnya hukum komersial (dagang) di antara 
                        negara atau di antara sekelompok negara
             •              Tujuan lainnya adalah mempersiapkan harmonisasi aturan-aturan hukum privat.

   The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL)
             •          Badan perlengkapan khusus dari Majelis Umum PBB dan telah disahkan 
                         Resolusi Majelis Umum PBB No. 2205 (XXI) tahun 1966. 
             •          Tugas utamanya adalah mengurangi perbedaan-perbedaan hukum di antara  
                         negara-negara anggota yang dapat menjadi rintangan bagi perdagangan 
                         internasional. 
             •               Menghasilkan Konvensi dan Model Law dan instrumen-instrumen hukum lainnya. 

     The International Chamber of Commerce [ICC]

                Didirikan tahun 1919 dan berkedudukan di Paris.
                  Tujuan dari lembaga ini adalah melayani dunia usaha dengan memajukan 
             perdagangan, serta memajukan aliran modal. 
                 Peran penting lain dari ICC adalah sebagai badan dalam membuat kebijakan 
             kebijakan atau aturan-aturan yang dapat memfasilitasi perdagangan internasional. 
       •    Peran lain yang juga cukup penting  adalah:

§  Sebagai forum penyelesaian sengketa khususnya melalui arbitrase.
§  sebagai forum untuk menyebarluaskan informasi dan kebijakan serta 
    aturan-aturan hukum dagang internasiona di antara para pengusaha
    pengusaha di dunia; dan
§  Memberikan pelatihan-pelatihan dan teknik-teknik merancang kontrak
    serta keahlian-keahlian praktis lainnya, seperti di dalam perdagangan
    internasional. 


Sesi 2 - Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional

on Senin, 01 April 2013

Mata Kuliah   : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal          :  5 Maret 2013 (Sesi 2)
Topik               : Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional  
Metode            : Tatap Muka

Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional telah lahir semenjak negara moderen itu ada. Sejak saat itu juga, hukum perdagangan internasional mengalami perkembangan pesat sesuai dengan tingkat dan hubungan perdagangan dunia antar negara.

Ada 3 periode dalam perkembangan perdagangan internasional yaitu,:
  •  Hukum Perdagangan Internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan.
  •   Hukum Perdagangan Internasional yang Dicantumkan dalam Hukum Nasional.
  •  Lahirnya Aturan Hukum Perdagangan Internasional dan Organisasi Perdagangan Internasional.

Dalam periode ketiga ini perdagangan internasional banyak dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai bidang perjanjian internasional sehingga muncul organisasi-organisasi internasional seperti  Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

PBB juga memiliki langkah-langkah dalam mengatur perdagangan internasional, seperti berikut:
  •  Mendirikan United Nations Conference on Trade and Development [UNCTAD] dengan tujuan memperluas kesempatan untuk negara berkembang ikut serta  dalam merumuskan kebijakan perdagangan internasional.
  • Mengesahkan the Charter of Economic Rights and Duties of States
Berbagai Prinsip Hukum Perdagangan Internasional yang berlaku :


•Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
·         Prinsip universal  dan setiap sistem hukum mengakui kebebasan para            pihak dalam membuat kontrak internasional.

•Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
·         Kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan itikad baik (good faith).

•Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
·         Prinsip ini memiliki alasan yang kuat dan bahkan dalam prakteknya semakin digunakan serta semakin banyak klausul ini dimasukan dalam kontrak-kontrak dagang. 

•Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
·         Kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dgn melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik.

Dalam melakukan perjanjian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
·         Kata sepakat
·         Kecakapan
·         Objek tertentu
·         Sebab yang halal (objek harus legal)

Kata sepakat dan kecakapan merupakan syarat subjektif dalam arti bisa dibatalkan(voidable).

Sedangkan objek tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif yang tidak dianggap di dalam hukum (null dan void)

Hukum perdagangan internasional didasarkan pada prinsip-prinsip umum yang telah diterima di seluruh dunia, sehingga seolah-olah hukum perdagangan internasional dapat diterima oleh seluruh sistem hukum di dunia yang ada (tiap Negara wajib menyesuaikan hukum negaranya dengan hukum internasional). 

Sesi 1 - Pengantar Hukum Perdagangan Internasional


Mata Kuliah  : Law in International Business
Dosen      : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal      : 26 Febuari 2013 (Sesi 1)
Topik      : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional
Metode      : Tatap Muka

Masyarakat dunia saat ini semakin dimudahkan untuk berhubungan dengan masyarakat antar bangsa karena kemajuan teknologi yang dapat mempercepat dan memperlancar hubungan dengan negara lain. Dan perdagangan internasional merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia.

Untuk itu maka dibuatlah Hukum Perdagangan Internasional yang bertujuan untuk :

  • Mencapai perdagangan internasional yang stabil & menghindari kebijakan-kebijakan & praktik -praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
  • Meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
  • Meningkatkan standar hidup manusia. 
  • Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
  • Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
  • Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.

Hukum Perdagangan adalah kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang dan jasa, modal tenaga kerja, tekhnologi [pabrik] dan merek dagang. 

Hukum sendiri dibagi menjadi 7 macam yaitu :

  • Peraturan = hukum yang dibuat pemerintah seperti contoh Undang-undang
  • Perilaku = hukum yang ada karena kebiasaan dari suatu kelompok
  • Putusan Pengadilan
  • Perjanjian
  • Praktat = hukum dari suatu konvensi-konvensi
  • Doktrin = pendapat dari para ahli
  • Otomotic legislation = peraturan perundang-undangan yang otonom (dibuat dengan asosiasi-asosiasi profesi)

Hukum  publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dengan negaranya.
Contohnya seperti Hukum pidana; hukum tatanegara yang mencakup hak pilih agama, hak pemilu, dll; hukum internasional seperti hubungan diplomatik dan hukum yang mengatur tentang perang.

Sedangkan hukum privat yang membentuk hukum antar sesama warga Negara / koorporasi. 
Contoh : hukum perkawinan, hukum harta kekayaan, hukum perikatan(PT/CV).

Hukum ekonomi internasional juga mencakup hukum publik dan hukum privat. 

Ciri-ciri :
• Hukum publik:
   o Seluruhnya diatur secara top down oleh penguasa
   o Terikat hubungan Negara dengan Negara atau Negara dengan individu
   o Negara bertindak untuk tujuan kepentingan bersama 
   o Kaya akan muatan politik

• Hukum privat :
   o Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa (sebagian terbuka)
   o Terkait hubungan individu dengan individu
   o Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
   o Tidak terkait politik