Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta,
S.H., M.Hum.
Tanggal : 19 Maret 2013
Topik : Unifikasi
dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional
Metode : Tatap Muka
Perlunya Unifikasi dan Harmonisasi Hukum
Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Perbedaan
ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kelancaran perdagangan internasional, oleh
karena itu maka Majelis Umum PBB No. 2012 (XX) membuat resolusi sebagai berikut
:
1. Negara-negara di dunia sepakat untuk tidak menerapkan hukum
nasionalnya.
2. Apabila aturan hukum perdagangan internasional tidak ada yang
disepakati oleh para pihak, maka hukum nasional salah satu negara yang
digunakan. Cara penentuan hukum nasional yang akan berlaku dapat digunakan
melalui prinsip Choice of Law.
3. Melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum terhadap
aturan-aturan substantif hukum perdagangan internasional.
Unifikasi dan harmonisasi adalah upaya atau proses menyeragamkan
substansi pengaturan sistem-sistem hukum yang ada, termasuk juga
pengintegrasian sistem hukum yang sebelumnya berbeda.
Perbedaan Unifikasi dan Harmonisasi adalah
- Unifikasi = penyeragaman yang mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistem dengan sistem hukum yang baru. Misalnya : pemberlakuan perjanjian TRIPS/WTO.
- Harmonisasi = upaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada dan akan diharmonisasikan.
Dalam upaya unifikasi dan harmonisasi hukum, permasalahan seperti
perbedaan konsepsi dan perbedaan bahasa yang terdapat dalam berbagai sistem
hukum hanya dapat ditanggulangi dengan cara menerapkan metode komparatif.
Menurut Schmitthoff, dalam Metode Komparatif,
dikenal 3 metode, yaitu:
1. Perjanjian atau Konvensi Internasional
(International Convention)
Paling banyak digunakan dengan jalan memperkenalkan hukum perdagangan
internasional ke hukum nasional. Misalnya, perjanian TRIPS/WTO.
internasional ke hukum nasional. Misalnya, perjanian TRIPS/WTO.
2. Hukum Seragam (Uniform Laws)
Misalnya : UNCITRAL 1985 (Model Law on International Commercial
Arbitration) dengan
keleluasaan negara menerapkannya.
keleluasaan negara menerapkannya.
3. Aturan Seragam (Uniform Rules)
Misalnya : The Uniform Customs and Practice for
Documentary Credits (1974) yang
dikeluarkan oleh para subyek hukum perdagangan internasional.
The International Institute for the Unification
of Private Law (UNIDROIT)
The United Nations
Commission on International Trade Law (UNCITRAL)
The International
Chamber of Commerce [ICC]
dikeluarkan oleh para subyek hukum perdagangan internasional.
Lembaga-lembaga yang bergerak dalam Unifikasi dan Harmonisasi
Hukum
- World Trade Organization
(WTO)
- • Organisasi perdagangan internasional yang
berdiri sendiri dan terlepas dari
badan kekhususan PBB. Semua keputusan
mengenai kebijakan yang
berkaitan dengan perdagangan multilateral dilakukan
melalui badan ini.
• Dibentuk berdasarkan hasil Putaran Uruguay GATT
(1986-1994).
• Struktur WTO dikepalai oleh badan tertinggi
yaitu “Konferensi Tingkat Menteri”
(Ministerial Conference
or MC)
• Organisasi antarpemerintah
yang bersifat independen yang dibentuk tahun
1940 bedasarkkan Statuta UNIDROIT
statute dan berkedudukan di Roma,
Italia.
• Sampai saat ini 59
negara telah menjadi anggota
• Tujuan utamanya
melakukan kajian untuk memodernisasi, mengharmonisasi dan
mengoordinasikan
hukum privat, khususnya hukum komersial (dagang) di antara
negara atau di
antara sekelompok negara
• Tujuan lainnya
adalah mempersiapkan harmonisasi aturan-aturan hukum privat.
• Badan perlengkapan
khusus dari Majelis Umum PBB dan telah disahkan
Resolusi Majelis Umum PBB No.
2205 (XXI) tahun 1966.
• Tugas utamanya adalah
mengurangi perbedaan-perbedaan hukum di antara
negara-negara anggota yang dapat
menjadi rintangan bagi perdagangan
internasional.
• Menghasilkan Konvensi
dan Model Law dan instrumen-instrumen hukum lainnya.
• Didirikan tahun 1919 dan
berkedudukan di Paris.
• Tujuan dari lembaga ini
adalah melayani dunia usaha dengan memajukan
perdagangan, serta memajukan
aliran modal.
• Peran penting lain dari
ICC adalah sebagai badan dalam membuat kebijakan
kebijakan atau aturan-aturan
yang dapat memfasilitasi perdagangan internasional.
• Peran lain yang juga cukup
penting adalah:
§ Sebagai forum penyelesaian sengketa khususnya melalui arbitrase.
§ sebagai forum untuk menyebarluaskan informasi dan kebijakan serta
aturan-aturan hukum dagang internasiona di antara para pengusaha
pengusaha
di dunia; dan
§ Memberikan pelatihan-pelatihan dan teknik-teknik merancang
kontrak
serta keahlian-keahlian praktis lainnya, seperti di dalam perdagangan
internasional.
0 komentar:
Posting Komentar