Mata Kuliah : Law
in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 5
Maret 2013 (Sesi 2)
Topik : Perkembangan dan Prinsip Hukum
Perdagangan Internasional
Metode : Tatap Muka
Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional telah lahir semenjak negara
moderen itu ada. Sejak saat itu juga,
hukum perdagangan internasional mengalami perkembangan pesat sesuai dengan tingkat dan hubungan perdagangan dunia antar negara.
Ada 3 periode dalam perkembangan perdagangan internasional
yaitu,:
- Hukum Perdagangan Internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan.
- Hukum Perdagangan Internasional yang Dicantumkan dalam Hukum Nasional.
- Lahirnya Aturan Hukum Perdagangan Internasional dan Organisasi Perdagangan Internasional.
Dalam periode ketiga ini perdagangan internasional banyak
dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai bidang perjanjian internasional sehingga
muncul organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
PBB juga memiliki langkah-langkah dalam mengatur perdagangan
internasional, seperti berikut:
- Mendirikan United Nations Conference on Trade and Development [UNCTAD] dengan tujuan memperluas kesempatan untuk negara berkembang ikut serta dalam merumuskan kebijakan perdagangan internasional.
- Mengesahkan the Charter of Economic Rights and Duties of States
•Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
·
Prinsip universal dan setiap sistem hukum mengakui kebebasan
para pihak dalam membuat
kontrak internasional.
•Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
·
Kesepakatan
atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
dengan itikad baik (good faith).
•Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
·
Prinsip ini memiliki alasan yang kuat dan bahkan
dalam prakteknya semakin digunakan serta semakin banyak klausul ini dimasukan
dalam kontrak-kontrak dagang.
•Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
·
Kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk
keperluan dagang dengan siapapun juga dgn melalui berbagai sarana navigasi atau
komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik.
Dalam melakukan perjanjian terdapat syarat-syarat yang harus
dipenuhi antara lain:
·
Kata sepakat
·
Kecakapan
·
Objek tertentu
·
Sebab yang halal (objek harus legal)
Kata sepakat dan kecakapan merupakan syarat subjektif dalam
arti bisa dibatalkan(voidable).
Sedangkan objek tertentu dan sebab yang halal merupakan
syarat objektif yang tidak dianggap di dalam hukum (null dan void)
Hukum perdagangan internasional didasarkan pada
prinsip-prinsip umum yang telah diterima di seluruh dunia, sehingga seolah-olah
hukum perdagangan internasional dapat diterima oleh seluruh sistem hukum di dunia
yang ada (tiap Negara wajib menyesuaikan hukum negaranya dengan hukum
internasional).
0 komentar:
Posting Komentar