Sesi 2 - Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional

on Senin, 01 April 2013

Mata Kuliah   : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal          :  5 Maret 2013 (Sesi 2)
Topik               : Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional  
Metode            : Tatap Muka

Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional telah lahir semenjak negara moderen itu ada. Sejak saat itu juga, hukum perdagangan internasional mengalami perkembangan pesat sesuai dengan tingkat dan hubungan perdagangan dunia antar negara.

Ada 3 periode dalam perkembangan perdagangan internasional yaitu,:
  •  Hukum Perdagangan Internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan.
  •   Hukum Perdagangan Internasional yang Dicantumkan dalam Hukum Nasional.
  •  Lahirnya Aturan Hukum Perdagangan Internasional dan Organisasi Perdagangan Internasional.

Dalam periode ketiga ini perdagangan internasional banyak dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai bidang perjanjian internasional sehingga muncul organisasi-organisasi internasional seperti  Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

PBB juga memiliki langkah-langkah dalam mengatur perdagangan internasional, seperti berikut:
  •  Mendirikan United Nations Conference on Trade and Development [UNCTAD] dengan tujuan memperluas kesempatan untuk negara berkembang ikut serta  dalam merumuskan kebijakan perdagangan internasional.
  • Mengesahkan the Charter of Economic Rights and Duties of States
Berbagai Prinsip Hukum Perdagangan Internasional yang berlaku :


•Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
·         Prinsip universal  dan setiap sistem hukum mengakui kebebasan para            pihak dalam membuat kontrak internasional.

•Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
·         Kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan itikad baik (good faith).

•Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
·         Prinsip ini memiliki alasan yang kuat dan bahkan dalam prakteknya semakin digunakan serta semakin banyak klausul ini dimasukan dalam kontrak-kontrak dagang. 

•Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
·         Kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dgn melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik.

Dalam melakukan perjanjian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
·         Kata sepakat
·         Kecakapan
·         Objek tertentu
·         Sebab yang halal (objek harus legal)

Kata sepakat dan kecakapan merupakan syarat subjektif dalam arti bisa dibatalkan(voidable).

Sedangkan objek tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif yang tidak dianggap di dalam hukum (null dan void)

Hukum perdagangan internasional didasarkan pada prinsip-prinsip umum yang telah diterima di seluruh dunia, sehingga seolah-olah hukum perdagangan internasional dapat diterima oleh seluruh sistem hukum di dunia yang ada (tiap Negara wajib menyesuaikan hukum negaranya dengan hukum internasional). 

0 komentar:

Posting Komentar