Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 26 Febuari 2013 (Sesi 1)
Topik : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional
Metode : Tatap Muka
Masyarakat dunia saat ini semakin dimudahkan untuk berhubungan dengan masyarakat antar bangsa karena kemajuan teknologi yang dapat mempercepat dan memperlancar hubungan dengan negara lain. Dan perdagangan internasional merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia.
Untuk itu maka dibuatlah Hukum Perdagangan Internasional yang bertujuan untuk :
- Mencapai perdagangan internasional yang stabil & menghindari kebijakan-kebijakan & praktik -praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
- Meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
- Meningkatkan standar hidup manusia.
- Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
- Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
- Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
Hukum Perdagangan adalah kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang dan jasa, modal tenaga kerja, tekhnologi [pabrik] dan merek dagang.
Hukum sendiri dibagi menjadi 7 macam yaitu :
- Peraturan = hukum yang dibuat pemerintah seperti contoh Undang-undang
- Perilaku = hukum yang ada karena kebiasaan dari suatu kelompok
- Putusan Pengadilan
- Perjanjian
- Praktat = hukum dari suatu konvensi-konvensi
- Doktrin = pendapat dari para ahli
- Otomotic legislation = peraturan perundang-undangan yang otonom (dibuat dengan asosiasi-asosiasi profesi)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dengan negaranya.
Contohnya seperti Hukum pidana; hukum tatanegara yang mencakup hak pilih agama, hak pemilu, dll; hukum internasional seperti hubungan diplomatik dan hukum yang mengatur tentang perang.
Sedangkan hukum privat yang membentuk hukum antar sesama warga Negara / koorporasi.
Contoh : hukum perkawinan, hukum harta kekayaan, hukum perikatan(PT/CV).
Hukum ekonomi internasional juga mencakup hukum publik dan hukum privat.
Ciri-ciri :
• Hukum publik:
o Seluruhnya diatur secara top down oleh penguasa
o Terikat hubungan Negara dengan Negara atau Negara dengan individu
o Negara bertindak untuk tujuan kepentingan bersama
o Kaya akan muatan politik
• Hukum privat :
o Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa (sebagian terbuka)
o Terkait hubungan individu dengan individu
o Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
o Tidak terkait politik
0 komentar:
Posting Komentar