Mata
Kuliah : Law in International Business
Dosen
: Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal
: 2 April 2013 (Sesi 4)
Topik
: Subyek Hukum Perdagangan
Internasional
Metode
: Tatap Muka
Dalam
aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subyek hukum yang
berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional , yaitu
subyek hukum adalah :
(1) stakeholders,
dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan
hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan
(2) take holders, dalam perdagangan
internasional yang berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum perdagangan
internasional.
Negara merupakan
subyek hukum yang penting dan sempurna.
Hal ini disebabkan empat penyebabnya
:
- negara adalah subyek yang mempunyai kedaulatan
- negara juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia. Misalnya : WTO, UNCTAD, PBB dll.
- peran penting negara lainnya adalah negara juga bersama -sama dengan negara lain
- mengadakan perjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan di antara mereka
- negara berperan juga sebagai subyek hukum dalam posisinya sebagai pedagang
Negara
bersifat : memaksa, monopoli, dan mencakup semua
Suatu tempat
disebut Negara jika memiliki unsur-unsur seperti :
· 1. wilayah
· 2. Penduduk
· 3. Pemerintahan
· 4. Kedaulatan
2 macam
kedaulatan Negara :
·
kedaulatan
ke dalam -> menegakan / membuat aturan bagi warganya.
·
Kedaulatan
keluar -> mewakili Negara dalam :
o organisasi perdagangan internasional
o Membuat perjanjian
o Menjadi pelaku perdagangan
internasional
Salah satu
masalah negara adalah atribut kedaulatan negara itu sendiri, yaitu bahwa negara
memiliki imunitas terhadap pengadilan negara lain.
Namun
demikian imunitas memiliki terhadap muatannya :
i.
pembatasan
oleh hukum internasional.
ii.
pembatasan
oleh hukum nasional.
iii.
pembatasan
secara diam-diam dan sukarela : negara
secara sukarela telah menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang
mengadili sengketanya
iv.
apabila
negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya
Dengan adanya
pembatasan-pembatasan itu, maka kekebalan suatu negara untuk hadir di hadapan badan peradilan
(nasional asing, internasional atau arbitrase) tidak lagi berlaku.
Organisasi Perdagangan Internasional
terdiri dari 2 subyek, yaitu:
·
Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Publik)
Contohnya
: WTO / PBB, seperti UNCITRAL atau UNCTAD
·
Organisasi Internasional Non Pemerintah
Seperti
: ICC
Individu atau
perusahaan merupakan pelaku utama di dalam perdagangan internasional.
Konvesi ICSID
mengakui hak-hak individu namun, hak ini bersifat terbatas kepada :
- · sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak.
- · negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi ICSID.
ICSID adalah
organisasi yang menangani sengketa yang berkaitan dengan investor.
individu
adalah subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Subyek hukum lainnya
yang termasuk ke dalam kategori ini adalah perusahaan multinasional dan bank.
Perusahaan multinasional (MNCs/Multinational Corporations)
telah lama diakui sebagai subyek hukum yang berperan penting dalam
perdagangan internasional
Bank
Yang
membuat Bank penting adalah :
·
Peranan
bank sebagai kunci dalam perdagangan internasional.
·
Bank
menjembatani antara penjual dan pembeli
·
Bank
berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan
internasional khususnya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional
1 komentar:
Hindari untuk menyalin apa adanya dari powerpoint. Bahkan, sampai kesalahan ketikan pun ikut dimuat apa adanya. Saya sangat berharap kalian dapat mengelaborasi, bukan sekadar memindahkan sajian slides ke dalam blog. Saya tunggu perbaikannya. Nilai blog kalian menentukan nilai tugas. Untuk sementara, nilai tugas kalian 50.
Posting Komentar