Sesi 4 - Subyek Hukum Perdagangan Internasional

on Rabu, 10 April 2013


Mata Kuliah   : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal          :  2 April 2013 (Sesi 4)
Topik               : Subyek Hukum Perdagangan Internasional
Metode            : Tatap Muka

Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subyek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional , yaitu subyek hukum  adalah :
     (1)  stakeholders, dalam perdagangan internasional yang mampu          mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan
     (2)  take holders, dalam perdagangan internasional yang berwenang untuk     merumuskan aturan-aturan hukum perdagangan internasional.
Negara merupakan subyek hukum yang penting dan sempurna.

Hal ini disebabkan empat penyebabnya :
  •         negara adalah subyek yang mempunyai kedaulatan
  •        negara  juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia. Misalnya : WTO, UNCTAD, PBB dll.
  •        peran penting negara lainnya adalah negara juga bersama -sama dengan negara lain 
  •     mengadakan perjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan di antara mereka
  •     negara berperan juga sebagai subyek hukum dalam posisinya sebagai pedagang

Negara bersifat : memaksa, monopoli, dan mencakup semua
Suatu tempat disebut Negara jika memiliki unsur-unsur seperti :
·         1. wilayah
·         2. Penduduk
·         3. Pemerintahan
·         4. Kedaulatan

2 macam kedaulatan Negara :
·         kedaulatan ke dalam -> menegakan / membuat aturan bagi warganya.
·         Kedaulatan keluar -> mewakili Negara dalam :
o    organisasi perdagangan internasional
o    Membuat perjanjian
o    Menjadi pelaku perdagangan internasional

Salah satu masalah negara adalah atribut kedaulatan negara itu sendiri, yaitu bahwa negara memiliki imunitas terhadap pengadilan negara lain.

Namun demikian imunitas memiliki terhadap muatannya :
i.      pembatasan oleh hukum internasional.
ii.    pembatasan oleh hukum nasional.
iii.   pembatasan secara diam-diam dan sukarela : negara secara sukarela telah menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili sengketanya
iv.   apabila negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya
Dengan adanya pembatasan-pembatasan itu, maka kekebalan suatu negara  untuk hadir di hadapan badan peradilan (nasional asing, internasional atau arbitrase) tidak lagi berlaku.
Organisasi Perdagangan Internasional terdiri dari 2 subyek, yaitu:
·         Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Publik)
Contohnya : WTO / PBB, seperti UNCITRAL atau UNCTAD
·         Organisasi Internasional Non Pemerintah
Seperti : ICC
Individu atau perusahaan merupakan pelaku utama di dalam perdagangan internasional.
Konvesi ICSID mengakui hak-hak individu namun, hak ini bersifat terbatas kepada :
  1. ·         sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak.
  2. ·         negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi ICSID.

ICSID adalah organisasi yang menangani sengketa yang berkaitan dengan investor.
individu adalah subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a  private law nature). Subyek hukum lainnya yang termasuk ke dalam kategori ini adalah perusahaan multinasional dan bank.

Perusahaan multinasional (MNCs/Multinational Corporations) telah lama  diakui sebagai  subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan  internasional
Bank
Yang membuat Bank penting adalah :
·         Peranan bank sebagai kunci dalam perdagangan internasional.
·         Bank menjembatani antara penjual dan pembeli
·         Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan internasional khususnya dalam mengembangkan hukum  perbankan internasional

1 komentar:

Shidarta mengatakan...

Hindari untuk menyalin apa adanya dari powerpoint. Bahkan, sampai kesalahan ketikan pun ikut dimuat apa adanya. Saya sangat berharap kalian dapat mengelaborasi, bukan sekadar memindahkan sajian slides ke dalam blog. Saya tunggu perbaikannya. Nilai blog kalian menentukan nilai tugas. Untuk sementara, nilai tugas kalian 50.

Posting Komentar